BANDAR udara (Bandara) Internasional Soekarno–Hatta disingkat SHIA atau Soetta, sebelumnya secara hukum disebut Bandar Udara Cengkareng Jakarta, merupakan sebuah bandar udara utama yang melayani penerbangan untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Bandara ini mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1985, menggantikan Bandar Udara Kemayoran (penerbangan domestik) di Jakarta Pusat, dan Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur.
Saat ini melayani penerbangan domestik dan internasional.
Bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia ini selalu beroperasi 24 jam setiap hari dengan memenuhi regulasi penanganan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di dalam negeri serta sesuai standar global.
Dengan layanan seperti itu, tentu Bandara Soekarno Hatta menyediakan fasilitas parkir bagi para penumpang atau orang yang mengantar dan menjemput penumpang.
Bahkan, ada tempat parkir menginap bagi penumpang yang ingin meninggalkan kendaraan di lingkungan bandara itu.
Ini Tarif Parkir Menginap di Bandara Soekarno Hatta Terbaru
A. Tarif Parkir Inap Terminal 1 dan 2
– 4 jam pertama: Rp 30.000
– > 4 jam: Rp 6.000 per jam
Lokasinya:
Parkir Inap Terminal 1: Area Parkir 1B depan Stasiun Skytrain 1B
Parkir Inap Terminal 2: Area Parkir 2E depan Stasiun Skytrain 2E
B. Parkir Inap Non-Terminal 1 dan 2
– 0-4 jam: Rp 5.000 per jam
– 4-10 jam: Rp 35.000 (flat)
– 10-15 jam: Rp 55.000 (flat)
– 15-24 jam: Rp 80.000 (flat)
– Hari ke-2 dan seterusnya: Rp 60.000 (flat)
Lokasinya:
Parkir Inap 1: Depan Gedung 600 PT Angkasa Pura II (Persero)
Parkir Inap 2: Depan Stasiun KA Bandara