Cara Membeli Tiket Kapal Feri secara Online

FERIZY merupakan layanan tiket berbasis online yang bisa diakses melalui situs web www.ferizy.com atau aplikasi di ponsel.

Pembelian tiket secara online ini telah ditetapkan di empat pelabuhan utama ASDP, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Tata cara pembelian tiket feri (ferry) online melalui ferizy sebagai berikut.
1. Buka www.ferizy.com atau download aplikasi Ferizy di Google PlayStore atau di Apps Store.
2. Lakukan login atau daftarkan email terlebih dulu.

3. Pilih jadwal masuk pelabuhan (check in). Pastikan golongan kendaraan yang dipilih sudah benar.
4. Isi data seluruh penumpang sesuai dengan Kartu Identitas dan Nomor Polisi Kendaraan, dengan benar (apabila kendaraan). Ini wajib diisi ya.

5. Konfirmasi data pemesanan.
6. Lakukan pembayaran melalui ATM/mobile banking/internet banking/dompet digital/gerai ritel (Alfamart, Indomaret, AgenBRIlink, Yomart Group, Kantor Pos, Pegadaian).

7. Unduh e-Tiketnya, melalui email atau web reservations dan atau aplikasi Ferizy.

Ini Rincian 12 Golongan Kendaraan untuk Penyeberangan di Pelabuhan (Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk)

Golongan I: sepeda
Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
Golongan IVA: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter.

Golongan IVB: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Golongan VA: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

Golongan VB: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
Golongan VIA: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

Golongan VIB: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter

Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *