PERJALANAN darat, termasuk penyeberangan dengan kapal feri dan lainnya diatur berdasarkan surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022.
1. Kategori penumpang sudah vaksin dosis ketiga (booster), syaratnya memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Kategori penumpang sudah vaksin dosis kedua, memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, hasil negatif RT PCR (maksimum 3×24 jam) atau RT Antigen (maksimum 1×24 jam), menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kategori penumpang sudah vaksin dosis pertama, memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, hasil negatif RT PCR (maksimum 3×24 jam), menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Kategori penumpang belum vaksin (kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid), menunjukkan hasil negatif RT PCR (maksimum 3×24 jam) atau RT Antigen (maksimum 1×24 jam), menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan lainnya:
1. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:
a. Wilayah Pulau Jawa dan Bali: yang sudah vaksin dosis pertama, RT Antigen berlaku 7×24 jam. Kalau belum vaksin, RT Antigen berlaku 1×24 jam.
b. Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali: RT Antigen berlaku 3×24 jam, dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
2. Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Jika terdapat ketidaksesuian pada dokumen persyaratan menyeberang, maka pengguna jasa berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Saat ini, layanan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni yang berjarak 30,6 km, beroperasi 24 jam setiap hari dengan waktu tempuh 2-3 jam.
Untuk penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk berjarak 50 km, beroperasi 24 jam setiap hari, durasi 45 menit.
1. Tarif Penyeberangan Penumpang Dewasa/Orang
Merak-Bakauheni: Rp 19.500 (reguler), Rp 65.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 8.500
2. Tarif Penyeberangan Bayi/Orang
Merak-Bakauheni: Rp 2.535 (reguler), Rp 4.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 2.200
3. Tarif Kendaraan Golongan I
Merak-Bakauheni: Rp 23.500 (reguler), Rp 67.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 9.000
4. Tarif Kendaraan Golongan II
Merak-Bakauheni: Rp 54.500 (reguler), Rp 95.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 27.000
5. Tarif Kendaraan Golongan III
Merak-Bakauheni: Rp 116.000 (reguler), Rp 150.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 39.000
6. Tarif Kendaraan Golongan IVA
Merak-Bakauheni: Rp 419.000 (reguler), Rp 588.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 182.500
7. Tarif Kendaraan Golongan IVB
Merak-Bakauheni: Rp 388.000 (reguler), Rp 416.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 158.000
8. Tarif Kendaraan Golongan VA
Merak-Bakauheni: Rp 839.000 (reguler), Rp 1.040.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 355.000
9. Tarif Kendaraan Golongan VB
Merak-Bakauheni: Rp 724.000 (reguler), Rp 756.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 268.000
10. Tarif Kendaraan Golongan VIA
Merak-Bakauheni: Rp 1.388.500 (reguler), Rp 1.734.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 535.000
11. Tarif Kendaraan Golongan VIB
Merak-Bakauheni: Rp 1.113.000 (reguler), Rp 1.153.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 447.000
12. Tarif Kendaraan Golongan VII
Merak-Bakauheni: Rp 1.615.000 (reguler), Rp 1.642.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 553.000
13. Tarif Kendaraan Golongan VIII
Merak-Bakauheni: Rp 2.161.000 (reguler) Rp 2.203.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 792.000
14. Tarif Kendaraan Golongan IX
Merak-Bakauheni: Rp 3.361.000 (reguler), Rp 3.415.000 (ekspres)
Ketapang-Gilimanuk: Rp 1.112.000