Ini Syarat Bebas Pajak Kendaran untuk Mikrolet dan Ojol di Jatim

PEMPROV Jatim menerbitkan kebijakan bagi bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol). Jadi, silakan segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar nol rupiah.

Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan. Hal ini sebagai upaya terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.

Untuk Mikrolet, bebas BBN II + PKB, dan bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB bagi Ojol.

Alur dan Persyaratan Pembebasan PKB 100 Persen untuk Ojek Online
1. Silakan datang ke Samsat Induk Sesuai Asal Kendaraan
2. Silakan ke Loket Informasi
3. Lakukan Pendaftaran dan Penyerahan Berkas, Persyaratan di Loket Informasi
4. Lakukan Pengesahan dan Pembayarana SWDKLU (Jasa Raharja) di Loket Kasir

Persyaratan Pembebasan PKB 100% untuk Ojek Online
1. Fotokopi KTP dan STNK: dua dokumen ini harus sesuai dengan informasi yang tertera pada akun aplikasi ojol
2. Profil Akun: skrinsut profil akun, kemudian print/fotokopi sebagai persyaratan
3. History Order/Riwayat: skrinsut history/riwayat order kemudian print/fotokopi sebagai persyaratan
4. Rating: skrinsut rating akun, kemudian print/fotokopi sebagai persyaratan
5. Progres Pencapaian/Reward: skrinsut reward kemudian print/fotokopi sebagai persyaratan

Persyaratan Pembebasan PKB 100% untuk Mikrolet
1. KPT, STNK asli dan fotokopi
2. Foto kendaraan (print atau cetak foto yang memperlihatkan nomor polisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *